Kalang kabut mengejar 30% Ruang Terbuka Hijau pada 2030, Pemerintah DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan hampir setiap tahun. Masalahnya, pembangunan RTH di ibukota belum memperhatikan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Perempuan, keberlanjutan ekosistem, serta belum mengintegrasikan aspek gender dalam perencanaan dan evaluasi perluasan RTH DKI Jakarta.
Masyarakat kehilangan tempat tinggal, banjir belum sirna, lingkungan tak lantas jadi lebih baik. RTH pada akhirnya hanya jadi tempat berkumpul dan perayaan sesaat.
RTH dibangun untuk siapa?